Lawgika & Associates Law Office merupakan salah satu kantor hukum komersial yang berkantor pusat di DKI Jakarta dan memiliki kantor cabang di Kota Batam dengan wilayah kerja seluruh Indonesia. Kami memiliki advokat-advokat profesional, berpengalaman dan handal yang menguasai berbagai bidang keahlian hukumm mulai dari hukum perusahan, hukum perdata, hukum pidana, hukum pertambangan, hukum asuransi, hukum agraria, hukum perbankan, hukum ketenagakerjaan, Hukum Kepailitan dan bidang hukum lainnya, sehingga kami dapat memberikan jasa hukum yang tepat dan berkualitas kepada klien kami berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Mengatur bisnis dan perusahaan, termasuk pembentukan perusahaan, kontrak, pajak, tenaga kerja, dan banyak aspek lainnya dalam dunia bisnis
Mengatur segala hal yang berkaitan dengan kepemilikan, penggunaan, dan transaksi tanah dan properti, termasuk jual beli, sewa-menyewa, hak-hak properti, dan penyelesaian sengketa
mengatur investasi dalam saham, obligasi, dan aset keuangan lainnya serta peraturan pasar modal untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar
Mengatur ekstraksi sumber daya alam seperti mineral dan minyak. Ini melibatkan perizinan, kontrak eksplorasi, masalah lingkungan, dan hak tanah dalam industri pertambangan
Hukum yang menangani pelanggaran hukum kriminal, penegakan hukum, dan pengadilan terhadap pelaku tindakan kriminal. Tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberikan hukuman sesuai dengan hukum
Mengatur hubungan antara pemerintah, warga negara, dan lembaga pemerintah. Ini berkaitan dengan prosedur pemerintahan, hak warga negara, dan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pemerintahan yang adil dan sesuai dengan hukum
Mengatur kegiatan perbankan, regulasi, transaksi, dan perlindungan konsumen dalam layanan keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan hak nasabah perbankan
Mengatur kontrak asuransi, klaim, dan regulasi industri asuransi untuk melindungi pemegang polis dan memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan asuransi dalam melindungi dari risiko finansial
Cabang hukum yang berkaitan dengan aktivitas di perairan. Ini termasuk perdagangan laut, lingkungan maritim, perjanjian pengangkutan, asuransi kapal, dan pertikaian perbatasan. Praktisi hukum kemaritiman melindungi hak-hak dan menjalankan hukum terkait laut.
Mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, termasuk kontrak kerja, hak-hak pekerja, peraturan kerja dan melindungi hak-hak pekerja serta memastikan pengusaha mematuhi peraturan ketenagakerjaan
Melindungi hak-hak terkait kreativitas dan inovasi, termasuk hak cipta, merek dagang, paten, rahasia dagang, dan hak desain. Memastikan karya seni, inovasi teknologi, dan merek dagang dilindungi secara hukum
Mengatur masalah dalam hubungan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak asuh anak, harta bersama, dan adopsi
Tommy Liusudarso memiliki pengalaman sebagai seorang legal corporate baik dibidang industri galangan, pelayaran, konstruksi, marine insurance, dan lainnya sehingga terbiasa menangani masalah-masalah hukum bisnis internasional, penyediaan barang dan jasa, ketenagakerjaan, klaim asuransi, pidana, perdata, pertanahan dan properti, termasuk informasi dan telekomunikasi. Keahliannya dalam dunia praktik legal corporate menjadikannya seorang advokat yang dapat memberikan solusi yang tepat dalam beragam permasalahan hukum.
Leo L. Napitupulu seorang advokat senior yang telah berdedikasi untuk mengadvokasi keadilan dan menyediakan bantuan hukum yang berkualitas kepada kliennya lebih dari 30 tahun. Dengan karier yang panjang dan pengalaman yang kaya dalam dunia hukum ia telah menarik kepercayaan banyak klien, mulai dari perusahaan kelapa sawit, perusahaan importir, BUMN, BUMD, hingga hotel terkemuka di Indonesia dan banyak perusahaan besar lainnya. Selain melayani berbagai klien perusahaan, Leo L. Napitupulu juga merupakan staf ahli dari pemerintah daerah Kabupaten Asahan. Pengalaman puluhan tahun berpraktik hukum di Indonesia, banyak pula perkara yang telah dimenangkan diantaranya perkara perdata, persaingan usaha, pidana umum, pidana korupsi, sengketa pemilu/pilkada, sengketa pertanahan & properti, sengketa perkebunan, tata usaha negara, hubungan industrial dan lainnya.
Krisna memiliki pengalaman yang luas dalam praktik hukum perusahaan, krisna merupakan advokat yang cerdas dalam memberikan pendapat-pendapat hukum terhadap kliennya. Ia pun telah tersertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebagai pengacara pertambangan. Sebagai advokat, krisna telah berpraktik dan bergabung pada kantor-kantor hukum ternama yang terbiasa menangani perkara perdata, pertambangan, kepailitan & PKPU, investasi & pasar modal, hingga perdata internasional.
Ada dua bentuk layanan hukum (legal service) yang dapat kami sediakan yaitu Jasa Hukum dan Bantuan Hukum.
Jasa Hukum adalah jasa yang kami berikan sebagai advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum anda. Jasa ini kami berikan secara tidak cuma-cuma, alias disertai dengan imbalan honorarium.
Adapun Bantuan Hukum dalam arti sempit, adalah pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, sebagaimana amanat Undang-undang Advokat, yaitu memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Jasa Hukum yang kami berikan meliputi berbagai bidang hukum, baik pidana maupun perdata, hukum bisnis, hukum keluarga, dan lain-lain, yang uraian lengkapnya sebagaimana dapat anda baca dan klik pada halaman Praktik Hukum
Kami memberikan layanan hukum pada jenis penanganan secara litigasi dan non litigasi.
Litigasi adalah penanganan perkara hukum melalui lembaga peradilan. Sedangkan non litigasi adalah sebaliknya, yaitu penanganan perkara hukum di luar proses lembaga peradilan.
Aktivitas layanan hukum dalam penanganan litigasi, di antaranya terdiri dari:
a. Membuat surat-surat yang dibutuhkan di muka persidangan dalam perkara pidana maupun perdata. Seperti surat gugatan, eksepsi, jawaban gugatan, replik, duplik, kesimpulan, memori /kontra memori banding, memori / kontra memori kasasi dan atau membuat eksepsi dan pleidoi (nota pembelaan) dalam perkara pidana, dan masih banyak lainnya.
b. Menghadiri setiap agenda jadwal sidang di muka persidangan.
c. Melakukan langkah-langkah pembelaan untuk kepentingan klien di muka persidangan.
Aktivitas layanan hukum dalam penanganan non litigasi, di antaranya terdiri dari:
a. Memberikan konsultasi hukum atau nasihat hukum dengan membuat pendapat hukum (legal opinion), baik tertulis maupun lisan.
b. Melakukan pemeriksaan aspek hukum (legal audit) terhadap suatu obyek persoalan hukum yang dibutuhkan oleh klien.
c. Mengadakan dan menghadiri pertemuan dengan klien dan atau bersama pihak ketiga dalam rangka menyelesaikan secara teknis problem hukum yang dihadapi.
d. Mengunjungi dan berkorespondensi dengan instansi-instansi terkait dalam mengurus persoalan hukum, baik berupa perizinan maupun penyelesaian sengketa.
e. Melakukan langkah-langkah pembelaan kepentingan klien di luar persidangan, di antara seperti: membuat dan mengajukan somasi atau jawaban somasi kepada pihak ketiga, memberi teguran atau menjawab teguran, meminta keterangan, dan lain-lain.