Surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Surat ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Fiskal :
- SPT Pajak Penghasilan 2 tahun terakhir
- SPT PPN 3 tahun terakhir
- Tidak memiliki utang pajak
- Tidak dalam perkara pidana bidang perpajakan
BIAYA PENGURUSAN SK FISKAL: mulai dari RP 300.000,-
WAKTU PENGERJAAN : 2 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI