Dunia perbankan adalah suatu lingkup institusi yang dilandasi oleh adanya suatu kepercayaan dari masyarakat dari segenap lapisan. Dan karenanya dikenal sebagai suatu institusi yang sarat dengan berbagai peraturan hukum. Tentu saja dalam setiap gerak dinamisasinya, operasional perbankan akan selalu lekat dengan persoalan hukum yang menyertai.
Suatu Bank dalam menjalankan aktivitas transaksi keseharian tidak akan lepas dari kasus-kasus perbankan yang muncul baik dari intern Bank tersebut maupun dari pihak ekstern. Tak jarang pelaku kejahatan perbankan melibatkan kalangan internal Bank, kejahatan yang dilakukan pun beragam bahkan memasuki ranah pengadilan. Pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan.