Perancangan Kontrak merupakan salah satu unsur paling penting dalam dunia hukum maupun bisnis. Hal ini dikarenakan dalam praktik hukum dan bisnis, kontrak merupakan sebuah awal kesepakatan para pihak yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yang membuat kontrak tersebut. Perancangan Kontrak atau dokumen hukum ini sering disebut Legal Drafting atau Contract Drafting. Meskipun perancang kontrak tidak semua dan tidak harus praktisi hukum namun dalam penulisan dan penyusunannya tidak bisa lepas dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Pemahaman yang utuh mengenai Contract drafting sangat penting bagi para praktisi hukum maupun HR baik di perusahaan dan berbagai bidang serta instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Perancangan kontrak ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan kontrak yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun kontrak dapat terlindungi secara hukum. Oleh karena itu diperlukan adanya seorang Legal Drafter atau Contract Drafter agar dalam penyusunan sebuah kontrak bisa sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak merugikan para pihak.