Marine Insurance dapat memberikan perlindungan terhadap berbagai situasi yang dapat terjadi selama pengiriman barang melalui laut, seperti kecelakaan kapal, badai, pencurian, atau kerusakan akibat berbagai faktor alamiah. Dalam pertukaran atas pembayaran premi, pemilik kapal atau pemilik barang mendapatkan jaminan bahwa mereka akan menerima kompensasi jika terjadi kerugian atau kerusakan selama perjalanan laut.
Ada berbagai jenis asuransi maritim, termasuk:
- Asuransi Kapal (Hull Insurance): Melindungi pemilik kapal dari kerusakan atau kehilangan kapal itu sendiri.
- Asuransi Kargo (Cargo Insurance): Melindungi pemilik barang yang diangkut dari kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman.
- Asuransi Tanggung Jawab (Liability Insurance): Melindungi pemilik kapal dari klaim atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak ketiga akibat tindakan atau kejadian yang terkait dengan pengiriman.
-
Asuransi P&I (Protection and Indemnity Insurance): Melindungi pemilik kapal dari tanggung jawab hukum yang lebih luas, termasuk klaim ganti rugi yang mungkin timbul akibat kerusakan kapal atau tindakan kelalaian dalam pengelolaan kapal.
KONSULTASI : Klik Disini