Asuransi kendaraan, atau vehicle insurance, adalah jenis asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi pemilik kendaraan bermotor, seperti mobil, sepeda motor, truk, dan kendaraan lainnya, dari berbagai risiko yang dapat terjadi saat berkendara. Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial terhadap kerusakan kendaraan akibat kecelakaan atau pencurian, serta untuk memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum yang dapat timbul akibat kecelakaan lalu lintas.
Asuransi kendaraan biasanya mencakup beberapa aspek berikut:
- Cakupan Kerusakan Fisik: Ini mencakup perbaikan atau penggantian kendaraan Anda jika mengalami kerusakan fisik akibat kecelakaan, banjir, badai, atau kejadian lain yang tidak terduga.
- Cakupan Pencurian: Melindungi kendaraan Anda jika dicuri atau mengalami tindakan pencurian.
- Cakupan Tanggung Jawab Sipil: Melindungi Anda dari tuntutan hukum dan ganti rugi jika kendaraan Anda terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan cedera atau kerusakan properti orang lain.
- Cakupan Luka Badan Pengemudi: Ini mencakup biaya perawatan medis jika Anda atau pengemudi lain dalam kendaraan Anda terluka dalam kecelakaan.
- Cakupan Perlindungan Terhadap Pengemudi Tanpa Asuransi: Melindungi Anda jika terlibat dalam kecelakaan dengan pengemudi yang tidak memiliki asuransi atau asuransi yang kurang mencukupi.
- Cakupan Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga: Ini mencakup biaya perbaikan atau penggantian kendaraan pihak ketiga jika Anda terlibat dalam kecelakaan yang Anda sebabkan.
- Cakupan Tambahan: Beberapa polis asuransi kendaraan dapat mencakup layanan tambahan seperti pengecekan ban, layanan derek darurat, dan penggantian mobil sewa saat kendaraan dalam perbaikan.
KONSULTASI : Klik Disini