LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala
Yang Wajib Lapor LKPM adalah mereka dengan skala usaha kecil, menengah dan besar.
- Skala usaha kecil adalah mereka yang investasi usaha 1M-5M;
- Skala usaha menengah adalah mereka yang investasi 5M-10M; dan
- Skala usaha besar adalah mereka yang investasi diatas 10M.
Bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha kecil adalah 6 bulan sekali. Sedangkan untuk Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar adalah 3 bulan sekali.
Konsekuensi jika tidak lapor LKPM meliputi:
1. Peringatan tertulis atau secara daring;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;
4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
Biaya Pengurusan : mulai Rp 2.000.000,-
Hubungi Kami : Klik Disini