Pengertian MEREK , Pengertian Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal.
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan MEREK adalah sebagai berikut :
- NPWP Perusahaan
- NPWP Direktur
- KTP Direktur
- Nama merek yang ingin didaftarkan
- Logo yang ingin di daftarkan (dlm bentuk PDF)
- Nama Pemilik Logo
- Bidang Usaha
- Bidang Usaha
- Nomor HP
- Tanda tangan Direktur di atas kertas putih
Biaya Pengurusan : Mulai dari Rp 3.500.000,-
Hubungi Kami : Klik Disini