Blue & White Minimalist Pricelist Instagram Post (13)

Pendaftaran Merek

Pengertian MEREK , Pengertian Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal.

 

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan MEREK adalah sebagai berikut :
  1. NPWP Perusahaan
  2. NPWP Direktur
  3. KTP Direktur
  4. Nama merek yang ingin didaftarkan
  5. Logo yang ingin di daftarkan (dlm bentuk PDF)
  6. Nama Pemilik Logo
  7. Bidang Usaha
  8. Bidang Usaha
  9. Nomor HP
  10. Tanda tangan Direktur di atas kertas putih
  11. Email

Biaya Pengurusan : Mulai dari Rp 3.500.000,-

Hubungi KamiKlik Disini

Tags :

Cari artikel

Tag Populer

Artikel Terkait

Pelaporan LKPM

Pengurusan NPWPD

Pengurusan SBU & SIUJK

Pengurusan PIRT