CV (Commanditaire Vennootschap) salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh individu atau kelompok yang ingin menjalankan bisnis di negara-negara yang mengakui entitas hukum ini. Keuntungan utama dari CV adalah kombinasi kepemilikan terbatas dan kepemilikan terbuka, yang memungkinkan fleksibilitas dalam penambahan mitra dan investasi tambahan. Namun, persyaratan dan kewajiban hukum harus dipatuhi dengan cermat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Persyaratan Pendirian CV:
- Minimal Dua Mitra: CV harus memiliki minimal dua mitra, yaitu mitra aktif (komanditer) dan mitra pasif (komplementer). Mitra aktif memiliki tanggung jawab tak terbatas, sementara mitra pasif hanya memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang mereka investasikan.
- Nama CV: Pilih nama CV yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan atau badan hukum lainnya. Pastikan nama tersebut tidak melanggar hak cipta atau merek dagang yang ada. Anda dapat memeriksa ketersediaan nama tersebut di Kantor Pendaftaran Merek dan Paten.
- Akta Pendirian: Persyaratan utama adalah menyusun akta pendirian CV yang dibuat oleh seorang notaris. Akta ini menggambarkan struktur perusahaan, peran masing-masing mitra, jumlah modal yang disetor oleh masing-masing mitra, serta aturan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk CV.
- Modal Awal: Tentukan jumlah modal awal yang akan disetor oleh mitra pasif ke dalam perusahaan. Besar modal ini dapat bervariasi tergantung pada jenis bisnis yang akan dijalankan.
- Alamat Usaha: Tentukan alamat usaha CV, yang harus memiliki alamat fisik yang dapat diverifikasi.
- Pengesahan Badan Hukum: CV harus didaftarkan dan diakui secara hukum. Anda perlu mengajukan permohonan pengesahan CV ke instansi yang berwenang, seperti Kantor Notaris atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
- Izin Usaha (Jika Diperlukan): Tergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan, Anda mungkin perlu mendapatkan izin usaha atau lisensi khusus dari instansi yang berwenang.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Mendapatkan NPWP perusahaan adalah langkah penting dalam pendirian CV, dan semua mitra harus memiliki NPWP pribadi.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Anda mungkin perlu mengurus SIUP, terutama jika bisnis Anda melibatkan aktivitas perdagangan.
- Pajak: Pastikan Anda memahami kewajiban pajak yang berlaku untuk CV Anda, termasuk perpajakan atas keuntungan yang diperoleh.
- Buku-Buku Akuntansi: Anda harus mengatur dan menjaga buku-buku akuntansi yang akurat untuk mencatat transaksi perusahaan.
- Surat Kuasa Khusus: Mitra aktif (komanditer) mungkin memerlukan surat kuasa khusus yang memberi wewenang kepada mereka untuk mengelola bisnis sehari-hari.
Biaya Pendirian PT : Mulai Rp 4.000.000,-
Hubungi Kami : Klik Disini