Pendirian PT adalah proses hukum di mana satu atau beberapa individu atau entitas mendirikan sebuah badan hukum yang memiliki identitas hukum yang terpisah dari pendirinya. PT dapat memiliki hak untuk memiliki aset, melakukan bisnis, berutang, dan memiliki tanggung jawab hukum sendiri. Pemilik PT disebut sebagai pemegang saham, dan tanggung jawab mereka terbatas sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki.
Persyaratan Pendirian PT :
- Modal Awal: Pastikan Anda memiliki modal awal yang mencukupi untuk mendukung aktivitas usaha PT Anda. Persyaratan modal awal bisa berbeda tergantung pada jenis usaha yang Anda dirikan.
- Nama Perusahaan: Pilih nama perusahaan yang unik dan pastikan nama tersebut belum digunakan oleh perusahaan lain. Biasanya, biaya ini termasuk dalam proses pendirian.
- Akta Notaris: Anda akan memerlukan notaris untuk membuat akta pendirian PT. Biaya notaris biasanya merupakan bagian dari biaya pendirian PT.
- Pengesahan Badan Hukum: Anda harus membayar biaya pengesahan badan hukum PT Anda di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) atau lembaga yang berwenang.
- Pengurusan NPWP dan NIB: Anda juga perlu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang dapat memerlukan biaya tambahan.
- Administratif Lainnya: Terdapat biaya-biaya administratif lainnya yang perlu diperhitungkan, seperti biaya pengurusan izin khusus jika diperlukan.
Biaya Pendirian PT : Mulai Rp 4.000.000,-
Hubungi Kami : Klik Disini