Blue & White Minimalist Pricelist Instagram Post (12)

Pengurusan NPWP Badan

Jasa Pengurusan NPWP Badan

Pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Dirjen Pajak kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan NPWP adalah sebagai berikut :
  1. Akta & SK Pendirian dan Perubahan apabila ada
  2. KTP, NPWP, Alamat Email, No HP, Direktur, Komisaris
  3. Form Permohonan
  4. Surat Kuasa bermaterai dan stempel badan

Biaya Pengurusan : Rp. 500.000,-

Hubungi KamiKlik Disini

Tags :

Cari artikel

Tag Populer

Artikel Terkait

Pelaporan LKPM

Pengurusan NPWPD

Pengurusan SBU & SIUJK

Pengurusan PIRT