Jasa Pengurusan NPWP Badan
Pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Dirjen Pajak kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan NPWP adalah sebagai berikut :
- Akta & SK Pendirian dan Perubahan apabila ada
- KTP, NPWP, Alamat Email, No HP, Direktur, Komisaris
- Form Permohonan
- Surat Kuasa bermaterai dan stempel badan
Biaya Pengurusan : Rp. 500.000,-
Hubungi Kami : Klik Disini