SYARAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAERAH
- Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran NPWPD Online di sini
- KTP Pemilik / Pengelola
- Ijin-Ijin yang dimiliki
- Akta Pendirian Perusahaan (jika kepemilikannya dalam Bentuk CV /PT)
- Surat Perjanjian Kontrak dan Sewa (jika tempat usaha berstatus sewa/kontrak)
- Foto Lokasi Usaha Tampak Depan
- Denah Lokasi / Tempat Usaha
SYARAT PENDAFTARAN OBJEK PAJAK DAERAH
(HOTEL, HIBURAN, RESTORAN, PARKIR, MBLB, PJU)
- Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran NPWPD Yang Telah Tersedia (form tersedia di bagian bawah halaman ini)
- Fotocopy KTP Pemilik / Pengelola
- Fotocopy Ijin-Ijin yang dimiliki
- FotoCopy Akte Pendirian Perusahaan (jika kepemilikannya dalam Bentuk CV /PT)
- Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak dan Sewa (jika tempat usaha berstatus sewa/kontrak)
- Fotocopy Sertifikat (jika tempat usaha milik sendiri)
- Foto Lokasi Usaha Tampak Depan
- Denah Lokasi / Tempat Usaha
- Brosur Perusahaan
- Rekap Penjualan Dalam 1 Bulan (restoran)
- Mengisi Form Pelaporan SPTPD Secara Online
- SPPT Pelunasan PBB Terakhir
- NPWP PT / CV
SYARAT PENDAFTARAN OBJEK PAJAK REKLAME
- Menyediakan foto reklame yang sudah terpasang.
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
- Fotokopi SKP Daerah yang diperoleh di tahun sebelumnya.
- Foto Kendaraan dan STNK untuk reklame kendaraan
- Fotokopi izin tahun lalu.
- Fotokopi PBB.
- Surat Pernyataan Reklame tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).
- Fotokopi Surat Izin Kelayakan Konstruksi Reklame.