Pengertian SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi , Surat izin usaha jasa konstruksi sendiri merupakan izin yang akan diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan SIUJK adalah sebagai berikut :
- Dokumen perusahaan (Akta Pendirian & Perubahan, SIUP, NPWP, SKDU)
- Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT)
- Struktur Organisasi
- Foto direktur 3×4
- KTP Direktur
- NPWP Direktur
- Surat Izin Lokasi
- Ijazah Tenaga Ahli
- Foto Tenaga Ahli 3×4
- Email Tenaga Ahli
- No. Hp Tenaga Ahli
- Email Perusahaan
- No. Telp Kantor
- Akta Notaris dan SK Kemenkumham
- KTP dan NPWP Direksi
Biaya Pengurusan : mulai Rp 20.000.000,-
Hubungi Kami : Klik Disini