PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Perizinan Khusus untuk industri makanan dan minuman produksi skala rumahan. PIRT akan menunjukan bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan dan makanan layak untuk dijual.

PERSYARATAN PIRT

  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab
  • Akun OSS
  • Data Produk

BIAYA PENDIRIAN PIRT: Mulai dari RP 500.000,-

WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari

BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI

Tags :

Layanan Lainnya

STOCK OPNAME

PAYROLL

PEMBUKUAN & LAPORAN KEUANGAN

KONSULTASI PAJAK