Perizinan Khusus untuk industri makanan dan minuman produksi skala rumahan. PIRT akan menunjukan bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan dan makanan layak untuk dijual.
PERSYARATAN PIRT
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab
- Akun OSS
- Data Produk
BIAYA PENDIRIAN PIRT: Mulai dari RP 500.000,-
WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI