SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG DINYATAKAN PAILIT

Surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga sesuai domisil dari subjek hukum untuk menyatakan bahwa subjek pajak tidak pernah atau tidak sedang dalam kondisi pailit.

PERSYARATAN surat keterangan tidak dinyatakan pailit

  • Surat Permohonan
  • Surat Kuasa Permohonan
  • Akta Pendirian & Sk Kemenkuham
  • Nib (Nomor Induk Berusaha)
  • Ktp Direktur
  • Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit sebelumnya (jika ada)

BIAYA PENGURUSAN SK TIDAK PAILIT: Mulai dari RP 5.000.000,-

WAKTU PENGERJAAN : 5 Hari

BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI