Surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga sesuai domisil dari subjek hukum untuk menyatakan bahwa subjek pajak tidak pernah atau tidak sedang dalam kondisi pailit.
PERSYARATAN surat keterangan tidak dinyatakan pailit
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa Permohonan
- Akta Pendirian & Sk Kemenkuham
- Nib (Nomor Induk Berusaha)
- Ktp Direktur
- Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit sebelumnya (jika ada)
BIAYA PENGURUSAN SK TIDAK PAILIT: Mulai dari RP 5.000.000,-
WAKTU PENGERJAAN : 5 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI