Setiap orang, instansi negara, badan usaha, atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik wajib memiliki TDPSE. Baik pemanfaatannya untuk pelayanan publik ataupun non publik.
PERSYARATAN TDPSE
- Fotokopi KTP & NPWP Penanggung Jawab
- Akun OSS
- Nama Domain
- Sertifikat Keamanan
BIAYA PENGURUSAN TDPSE : Mulai dari RP 2.000.000,-
WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI