PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI

Surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

BIAYA PELAPORAN SPT TAHUNAN PRIBADI : mulai dari RP 500.000,-

Biaya sudah termasuk :

  • Menghitung kewajiban perpajakan
  • Menyusun laporan perpajakan
  • Membuat ID-Billing

WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari

BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI