PENGURUSAN EFIN

Nomor identitas yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Persyaratan Pengurusan EFIN:

  • KTP dan NPWP Direktur
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • NPWP Badan Usaha
  • Stampel Perusahaan
  • Surat Kuasa

BIAYA PENGURUSAN EFIN : mulai dari RP 500.000,-

WAKTU PENGERJAAN : 2 Hari

BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI