Nomor identitas yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Persyaratan Pengurusan EFIN:
- KTP dan NPWP Direktur
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP Badan Usaha
- Stampel Perusahaan
- Surat Kuasa
BIAYA PENGURUSAN EFIN : mulai dari RP 500.000,-
WAKTU PENGERJAAN : 2 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI