Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Persyaratan Pengurusan PKP :
- Memiliki omzet 4,8 Miliar dalam 1 tahun
- Akta Pendirian & SK Kemenkumham beserta perubahannya
- KTP & NPWP pengurus Perusahaan
- NIB
- NPWP Badan Usaha
BIAYA PENGURUSAN PKP : mulai dari RP 2.000.000,-
WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI