Fasilitas perpajakan bagi wajib pajak UMKM untuk bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Secara sederhana, surat keterangan ini wajib dimiliki wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.
Persyaratan Pengurusan SK PP 55 :
- Akun DJP
- NPWP Badan
BIAYA PENGURUSAN SK PP 55 : mulai dari RP 500.000,-
WAKTU PENGERJAAN : 2 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI