Layanan penerjemah dokumen pribadi yang akan digunakan secara internasional , dokumen tersebut di apostille oleh penerjemah tersumpah yang diangkat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAK RI.
KETENTUAN PENERJEMAH DOKUMEN :
- Dokumen: KK, KTP, Akta Nikah, Akta Lahir, Akta Cerai, Ijazah, dll
- Harga per halaman berdasarkan halaman hasil terjemahan sesuai format :
- Ukuran Kertas : A4
- Margin : 1 inch
- Huruf : Courier New, 12 pt
- Spasi : Ganda
BIAYA PENERJEMAH DOKUMEN PRIBADI : RP 150.000,- per Halaman
WAKTU PENGERJAAN : Menyesuaikan
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI