Persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM.
PERSYARATAN IZIN EDAR
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab
- Akun OSS
- Data Produk
BIAYA PENGURUSAN IZIN EDAR : Mulai dari RP 5.000.000,-
WAKTU PENGERJAAN : 10 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI