TDPSE (TANDA DAFTAR PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK)

Setiap orang, instansi negara, badan usaha, atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik wajib memiliki TDPSE. Baik pemanfaatannya untuk pelayanan publik ataupun non publik.

PERSYARATAN TDPSE

  • Fotokopi KTP & NPWP Penanggung Jawab
  • Akun OSS
  • Nama Domain
  • Sertifikat Keamanan

BIAYA PENGURUSAN TDPSE : Mulai dari RP 2.000.000,-

WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari

BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI

Tags :

Layanan Lainnya

STOCK OPNAME

PAYROLL

PEMBUKUAN & LAPORAN KEUANGAN

KONSULTASI PAJAK