Surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
BIAYA PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN : mulai dari RP 1.500.000,-
Biaya sudah termasuk :
- Menghitung kewajiban perpajakan
- Menyusun laporan perpajakan
- Membuat ID-Billing
WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI