Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh merupakan surat pemberitahuan masa pajak yang harus dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan ke Ditjen Pajak.
BIAYA PELAPORAN SPT MASA : mulai dari RP 500.000,- per bulan
Biaya sudah termasuk :
- PPh pasal 21
- Pph pasal 23
- Pph pasal 4 ayat 2
WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI