PELAPORAN SPT MASA

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh merupakan surat pemberitahuan masa pajak yang harus dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan ke Ditjen Pajak.

BIAYA PELAPORAN SPT MASA : mulai dari RP 500.000,- per bulan

Biaya sudah termasuk :

  • PPh pasal 21
  • Pph pasal 23
  • Pph pasal 4 ayat 2

WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari

BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI

Tags :

Layanan Lainnya

STOCK OPNAME

PAYROLL

PEMBUKUAN & LAPORAN KEUANGAN

KONSULTASI PAJAK