CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi.
PERSYARATAN PENDIRIAN CV
- Fotokopi KTP Persero Aktif dan Persero Pasif
- Fotokopi NPWP Persero Aktif dan Persero Pasif
- Stempel Perusahaan
- Pengurus CV minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif
- Suami-Istri yang mendirikan CV bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
- Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)
- Alamat Perusahaan
BIAYA PENDIRIAN CV : Mulai dari RP 3.500.000,-
Biaya sudah termasuk :
- Akta Pendirian & SK Kemenkumham
- NIB & Sertifikat Standar*
- NPWP, SKT & EFIN
- Rekening Perusahaan
WAKTU PENGERJAAN : 10 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI