Persyaratan Pendirian PT Perorangan
Anda berminat dalam mendirikan PT Perorangan? Hal ini yang harus anda ketahui mengenai persyaratan pendirian PT Perorangan, diantaranya:
- Perseroan terbatas disebut dengan persero yang merupakan badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
- Membuat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No.8 tahun 2021 mengenai modal UMK.
- Perseroan perorangan hanya dapat didirikan 1 orang.
- Perseroan perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Ketentuan modal setor yaitu dengan minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Perseroan perorangan hanya didirikan oleh WNI dengan mengisi surat pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
- WNI yang sebagaimana dimaskud, harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
Adapun syarat-syarat dalam melakukan pendaftaran pendirian PT Perorangan, dengan sebagai berikut:
- KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Alamat Perseroan Perorangan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 mengenai rencana detail tata ruang dan perturan zonasi
- Mengisi surat pernyataan pendirian perseroan perorangan
Maraknya PT Perorangan dikalangan masyarakat merupakan sebuah kemudahan bagi pelaku usaha, kini pelaku usaha UMKM berbondong-bondong ingin membesarkan usahanya melalui jalur badan hukum yang jelas. Namun tak bisa dipungkiri keberadaan virtual office juga menumbuh kembangkan dalam merintis perusahaan anda, kini anda dapat mengenal kemudahan virtual office dalam membantu usaha anda. Dengan alamat bisnis yang prestisus merupakan salah satu melancarkan berjalannya dalam pembuatan PT Perorangan, sudah saatnya anda menggunakan virtual office sekarang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pendirian PT Perorangan dan Virtual Office, Hubungi Kami