Perizinan Khusus untuk usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi.
BIAYA PENGURUSAN SBU & SIUJK : Mulai dari RP 20.000.000,-
WAKTU PENGERJAAN : 7 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI