Dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment.
Persyaratan Pengurusan PIB :
- Akta Pendirian & SK Kemenkumham
- NIB
- Angka Pengenal Importir
- Izin Khusus lainnya
- Packing List & Invoice
BIAYA PENGURUSAN PIB : mulai dari RP 5.000.000,-
WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI