PENGURUSAN PAJAK IMPOR BARANG

Dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment.

Persyaratan Pengurusan PIB :

  • Akta Pendirian & SK Kemenkumham
  • NIB
  • Angka Pengenal Importir
  • Izin Khusus lainnya
  • Packing List & Invoice

BIAYA PENGURUSAN PIB : mulai dari RP 5.000.000,-

WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari

BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI