Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.
Persyaratan Pengurusan Sertifikat Elektronik :
- KTP & NPWP Pengurus
- Akta Pendirian & SK Kemenkumham beserta perubahannya
- NPWP Badan Usaha
- NIB
- Surat Kuasa Permohonan
BIAYA PENGURUSAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK : mulai dari RP 1.000.000,-
WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI