Layanan penerjemah dokumen legal yang akan digunakan secara internasional, dokumen tersebut di apostille oleh penerjemah tersumpah yang diangkat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAK RI.
Ketentuan PENERJEMAH DOKUmen :
- Dokumen: Perjanjian, Akta Pendirian, Putusan Pengadilan, Perizinan Usaha, dll
- Harga per halaman berdasarkan halaman hasil terjemahan sesuai format :
- Ukuran Kertas : A4
- Margin : 1 inch
- Huruf : Courier New, 12 pt
- Spasi : Ganda
BIAYA PENERJEMAH DOKUMEN PRIBADI : RP 120.000,- per Halaman
WAKTU PENGERJAAN : Menyesuaikan
BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI SEKARANG