PENGURUSAN NPWP (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK)

Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Persyaratan Pengurusan NPWP :

  • Memiliki KTP

BIAYA PENGURUSAN NPWP : mulai dari RP 500.000,-

WAKTU PENGERJAAN : 3 Hari

BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI SEKARANG

Tags :

Layanan Lainnya

STOCK OPNAME

PAYROLL

PEMBUKUAN & LAPORAN KEUANGAN

KONSULTASI PAJAK